Arsip untuk Nasional kategori

Berani Menyuarakan Kebenaran

Posted in Nasional on April 21, 2008 by kangmasyanto

Berani Menyuarakan Kebenaran

“If people would dare to speak …, there would be a good deal less
sorrow in the world a hundred years hence. – Jika orang-orang berani
bicara …, dipastikan kesedihan di dunia ini akan berkurang bahkan
dalam seratus tahun berikutnya.”
~ Samuel Butler
The Way of All Flesh

Beberapa waktu yang lalu saya membaca sebuah kisah nyata yang
terjadi di Cina tentang kecelakaan tragis di area Tiger Taming Hill.
Kisah nyata tersebut mengungkap detik-detik sebelum kecelakaan
terjadi. Berawal ketika 3 begundal yang kejam dan bengis memaksa
seorang wanita sopir bis untuk melakukan tindak asusila.

Sementara itu sebagian besar penumpang tidak sedikit pun peduli.
Hati nurani mereka seakan tertutup rapat. Namun ada seorang pria
paruh baya yang berusaha melawan keganasan para begundal itu dengan
sekuat tenaga dan berteriak kepada rekannya sesama penumpang agar
mau menolong. Tetapi usahanya sia-sia, karena tak satupun diantara
para penumpang itu bergeming. Sehingga pria itupun terjungkal
kesakitan setelah dihajar oleh 3 begundal.

Setelah diperlakukan tidak senonoh, si sopir cantik itu justru
berubah menjadi bersikap aneh. Ia tidak menunjukkan kesedihan, namun
berlaku kasar kepada pria yang tadi berusaha menolongnya. Dengan
nada suara keras sopir wanita tersebut balik mengusir pria tadi agar
segera turun dari bis dan mengancam tidak akan mengemudikan bis bila
pria tersebut nekat bertahan.

Pria tersebut menolak pergi. Tetapi tiba-tiba beberapa penumpang
lain yang bertubuh kekar menyeret pria tersebut turun lalu
melemparkannya di jalanan tanpa belas kasihan sedikit pun. Pria
itupun tersungkur bersama tas bawaannya.

Sopir tersebut kemudian mengemudikan bis dengan kecepatan sangat
tinggi. Tak seorangpun menduga bila sopir wanita itu tiba-tiba
menghempaskan arah kemudi bis ke tebing curam. Keesokan harinya
berbagai media surat kabar mengabarkan kecelakaan tragis yang
menewaskan seluruh penumpang termasuk sang sopir cantik. Sebuah
surat kabar menyebutkan bahwa pria paruh baya itu menangis histeris
setelah membaca berita tersebut dari surat kabar.

Kita dapat melihat begitu berat menjalani peran seperti sosok pria
paruh baya yang ada dalam kejadian di atas. Upaya yang begitu keras
untuk menolong justru membuatnya dimusuhi dan dihajar habis-habisan
oleh para begundal yang kejam. Ia harus menghadapi kenyataan pahit,
karena usahanya meneriakkan moralitas kandas di tengah sikap para
penumpang yang acuh tak acuh.

Memang selalu ada risiko bila kita mencoba berbicara entah lewat
kata-kata maupun perbuatan yang berlandaskan moralitas. Tetapi
bercermin dari kisah tersebut, ternyata kita akan menanggung risiko
yang lebih buruk atas kebisuan. Mungkin kita akan semakin sering
melihat, mendengar, atau bahkan mengalami sendiri kisah tragis itu,
apabila kita tidak peduli alias membutakan mata terhadap tindak apa
pun yang mengabaikan moralitas.

Jadi jangan ragu untuk menyuarakan kebenaran. Tetapi terlebih dahulu
perbaiki diri, terutama sikap kita agar sesuai dengan nilai-nilai
moralitas. Bersikaplah waspada untuk terus memperbaiki diri, karena
perubahan itu terjadi secara perlahan tanpa kita sadari.

Sementara itu, kumpulkan keberanian sebelum menghadapi situasi yang
tidak menguntungkan. “Summon your courage, whatever it takes to get
that courage, wherever that source of courage is for you. –
Kumpulkan keberanianmu, bagaimanapun caranya dan dimanapun Anda bisa
mendapatkannya,” kata Dr. Marsha Houston, dekan fakultas studi
komunikasi universitas Alabama-AS. Keberanian Anda akan semakin
besar untuk mengungkapkan ketidaksepahaman hati bila didasari
motivasi ingin menegakkan moralitas.

Kita dapat melihat bagaimana keberanian Sumidjan, seorang tokoh
penggiat gerakan anti KKN asal Bontang. “Saya prihatin dengan
keadaan bangsa ini. Kalau dibiarkan (KKN), bangsa ini akan
bangkrut,” demikian ujar Sumidjan. Pria yang hanya tamatan SLTP itu
beranggapan bahwa para koruptor adalah biang keterpurukan rakyat
kecil sehingga mereka hidup terlunta-lunta. Sumidjan kerap berdemo
dan mengkritik penguasa di kota Bontang.

Motivasi Sumidjan semata-mata adalah ingin moralitas ditegakkan di
kalangan pejabat, wakil rakyat, pemerintahan maupun penegak hukum.
Tak mengherankan jika ia pantang menyerah meskipun sering menjadi
korban tindak kekerasan, diancam dan dihajar preman saat berdemo.
Pria yang sudah mendapatkan Tiga Pilar Award 2007 dari Meneg PAN
Taufik Effendi itu juga telah dilaporkan ke polisi dan divonis
penjara 3 bulan, dan rumahnya nyaris dibakar, usahanya berjualan es
campur di Bontang disabotase dan lain sebagainya. Semua itu tidak
membuatnya surut langkah, bahkan sampai saat ini ia bertambah gencar
melakukan aksi demo memprotes para koruptor yang tidak bermoral.

Jangan pula kita takut untuk menyuarakan kebenaran, selama tindakan
tersebut dilakukan untuk membela kepentingan semua orang tanpa
membeda-bedakan. “Jika Anda menjuluki seseorang secara rasis, maka
sebuah tembok akan membentengi Anda dan dirinya. – If you simply
call someone a racist, a wall goes up,” ungkap Dr. K.E. Supriya,
seorang profesor ahli komunikasi di Universitas Wisconsin-Milwaukee,
dan ahli dalam aturan gender dan indentitas budaya dalam komunikasi.

Menyuarakan kebenaran adalah salah satu cara untuk memberi makna
bagi diri kita sebagai umat manusia. Namun di tengah kultur
kehidupan yang semakin individualis dan mendewakan materialisme
seperti saat ini, upaya menyuarakan kebenaran pasti mendapatkan
tantangan cukup berat. Tetapi selama kita berkomitmen untuk
memperjuangkan nilai-nilai moralitas maka suatu saat pasti kita akan
memetik hasil yang positif pula.[aho]

Sumber: Berani Menyuarakan Kebenaran oleh Andrew Ho adalah seorang
pengusaha, motivator, dan penulis buku-buku best seller.

Gebrakan KPK dan Konsistensi Pemberantasan Korupsi

Posted in Nasional on April 15, 2008 by kangmasyanto

Tak ayal lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK makin populer dan harum namanya. Betapa tidak. Di bawah kepemimpinan Antasari Azhar dkk. yang sebelumnya mendapat reaksi kurang simpatik dari sejumlah kalangan, dalam beberapa bulan terakhir lembaga itu ternyata mampu mengukuhkan eksistensinya sebagai pemberantas korupsi nomor wahid di Tanah Air.

Penangkapan jaksa Urip Tri Gunawan yang menyisakan stigma bagi institusi kejaksaan, disusul penggerebekan atas diri Al Amin Nur Nasution anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PPP harus diakui telah melambungkan nama KPK, lembaga yang sedari awal dibentuk untuk mereduksi fenomena korupsi di negeri ini yang masuk kategori extra ordinary crime.

Sebelumnya, KPK di bawah Antasari juga “meneruskan” PR kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) ke sejumlah anggota DPR. Kasus ini adalah warisan dari Taufiequrachman Ruki dkk. yang belum sempat membongkar tuntas karena keburu jabatannya harus terakhir pada Desember 2007.

Setelah sebelumnya menahan Oey Hoey Tiong (Direktur Hukum BI) dan RUsli Simanjuntak (Kepala Perwakilan BI Surabaya) sebagai tersangka, Kamis lalu giliran tersangka Gubernur BI Burhanuddin Abdullah juga ditahan. Banyak kritik terkait dengan penanganan KPK atas kasus ini, tapi lembaga itu tetap penuh percaya diri untuk jalan terus.

Memang, dari ketiga kasus tersebut, belum ada satupun yang disidangkan. Sejauh ini KPK masih sibuk melakukan penyidikan dan pemberkasan. Pada saatnya, KPK mesti melimpahkan berkas penuntutan ke Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi- institusi ad hoc yang sesuai dengan namanya memang dikhususkan untuk menyidangkan kasus dugaan korupsi yang ditangani dan diberkas oleh KPK.

Satu hal pasti, sejauh ini belum ada satupun tersangka kasus korupsi yang disidangkan pengadilan tipikor lolos dari jerat hukum. Bahkan, yang kerap terjadi, apabila terpidana korupsi mengajukan banding atau kasasi, justru mendapatkan tambahan hukuman dari pengadilan tingkat berikutnya. Atas alasan itu, mantan terpidana kasus suap KPU, Mulyana W. Kusumah, tak mengajukan banding ketika divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor.

Bisa dikatakan, para calon koruptor dan koruptor (yang belum tertangkap) sebisa mungkin menghindar dari kemungkinan ditangkap aparat KPK. Bukan apa-apa. Apabila tertangkap aparat KPK, ujungnya jelas, mereka harus digelandang ke Pengadilan Tipikor, dan peluangnya sangat tipis untuk bisa lolos dari jerat hukum.

Ini berbeda dengan pengadilan biasa reguler. Di pengadilan biasa, bukan sesuatu yang jarang terjadi tersangka korupsi lolos.

Apresiasi

Belakangan, setelah KPK di bawah kepemimpinan Antasari dkk. memperlihatkan kinerja yang cukup spektakuler, kalangan LSM seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) misalnya, memberi apresiasi khusus. Lebih dari sekadar itu, mereka tak ragu mendukung KPK agar lebih serius dan tegas dalam memberantas korupsi. Keraguan atas kapasitas Antasari perlahan-lahan surut. Seiring dengan itu, nama bekas salah satu direktur di JAM Pidum Kejagung tersebut kini juga makin populer.

Banyak pihak menilai kasus jaksa Urip dan Amin Nasution keduanya ditangkap KPK terkait dengan dugaan suap hanyalah puncak gunung es. Artinya, jauh lebih banyak kasus sejenis yang belum terungkap, dan boleh jadi melibatkan dana yang lebih besar lagi. Dengan kata lain, suap-menyuap sebagai varian atau derivasi dari modus korupsi telah memainkan peran penting dalam aneka pembuatan kebijakan guna memproteksi kelompok kepentingan tertentu.

Dalam kasus Urip misalnya, apabila KPK bisa membeberkan bukti kuat adanya kaitan pemberian uang dari Artalyta Suryani (juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan) tersebut dengan penanganan kasus BLBI oleh tim jaksa Kejagung, tentu itu menjadi skandal luar biasa dan bisa menyeret pihak lainnya, misalnya obligor BLBI.

Yang pasti, KPK mempunyai peran amat strategis dalam upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air. Di tengah kecenderungan sikap skeptis sebagian masyarakat terhadap institusi kejaksaan dan kepolisian dalam penanganan kasus korupsi, kehadiran KPK menjadi sangat penting.

Hanya, seperti yang pernah diingatkan berbagai pihak, KPK jangan diskriminatif alias tebang pilih. Konsistensi untuk tidak melakukan praktik tebang pilih tunai menentukan kepercayaan masyarakat terhadap KPK sebagai institusi pemberantas korupsi.

Dalam kasus aliran dana BI misalnya, sejauh ini yang menjadi tersangka baru dari ‘komunitas’ BI. Padahal, lazimnya dalam kasus suap-menyuap, selain ada yang menyuap, tentu ada pihak yang disuap. Pertanyaannya, kalau aliran dana BI ke DPR itu sebuah praktik suap-menyuap, siapa saja yang disuap?

Amin Nasution ditangkap bersama Sekda Pemkab Bintan, Kepri, Azirwan, yang diduga sebagai operator transaksi suap-menyuap. Lalu, kapan KPK menetapkan kalangan anggota (atau mantan anggota) DPR tersangka kasus aliran dana BI ?

Oleh : Tomy Sasangka (Wartawan Bisnis Indonesia)
Sumber : Bisnis Indonesia, 14 April 2008

Tarif Listrik Progresif Pelanggan PLN Mulai Berlaku

Posted in Nasional on Maret 4, 2008 by kangmasyanto

Tarif Listrik Progresif Pelanggan PLN Mulai Berlaku

Ditulis oleh infokito™ di/pada 2 Maret 2008

Dalam rangka menghemat subsidi listrik, pemerintah melalui PLN memberlakukan tarif progresif kepada semua pelanggan, baik rumah tangga, bisnis maupun instansi pemerintah. Artinya, bagi pelanggan yang bisa berhemat berhak mendapatkan insnetif atau potongan tarif. Sebaliknya, bagi pelanggan yang boros, mereka akan dieknai disinsentif berupa tarif yang lebih mahal.

Pemberlakuan tarif listrik progresif dengan sistem pemberian insentif (pemberian diskon) dan disinsentif (penambahan beban pembayaran) bagi pelanggan PLN mulai berlaku perhitungannya untuk pemakaian bulan Maret 2008 ini. Sedangkan tagihannya dilakukan pada bulan April 2008.

Insentif berupa pengurangan tagihan diberikan apabila pemakaian energi (kWh) per bulan di bawah 80% batas kWh pemakaian listrik rata-rata nasional yang ditetapkan.

Disinsentif diberikan kepada pelanggan yang pemakaian energi (kWh) per bulannya melebihi 80% batas kWh pemakaian listrik rata-rata nasional yang ditetapkan.

Mekanisme tarif progresif ini ditentukan berdasarkan pemakaian rata-rata semua golongan pelanggan nasional selama tahun 2007.

Tabel Batas Maksimum Jam Nyala/Pemakaian kWh per Bulan

Golongan Tarif Rata-Rata Nasional Batas Maksimum
R1 – TR (s.d 450 VA) 75 kWn 60 kWh
R1 – TR (900 VA) 115 kWh 92 kWh
R1 – TR (1300 VA) 197 kWh 158 kWh
R1 – TR (2200 VA) 354 kWh 283 kWh
R2- TR (2201 – 6600 VA) 159 jam nyala 127 jam nyala
R3 – TR (6601 – 197.000 VA) 122 jam nyala 98 jam nyala
B1 – TR (s.d 450 VA) 70 kWn 56 kWh
B1 – TR (900 VA) 131 kWh 105 kWh
B1 – TR (1300 VA) 187 kWh 150 kWh
B1 – TR (2200 VA) 290 kWh 233 kWh
B2- TR (2201 – 197.000 VA) 118 jam nyala 94 jam nyala
P1 – TR (s.d 450 VA) 89 kWn 71 kWh
P1 – TR (900 VA) 121 kWh 97 kWh
P1 – TR (1300 VA) 199 kWh 159 kWh
P1 – TR (2200 VA) 320 kWh 256 kWh
P1- TR (2201 – 197.000 VA) 125 jam nyala 100 jam nyala
P3 – TR 335 jam nyala 268 jam nyala

Berdasarkan data ini, rata-rata pemakaian pelanggan golongan R1 450 VA adalah 75 kilowatt hour (kWh), R1 900 VA sebesar 115 kWh, R1 1.300 kWh sebesar 201 kWh, R1 2.200 VA sebesar 358 kWh. Untuk golongan R2 (2.200 – 6.600 VA) sebesar 650 kWh dan R3 (> 6.600 VA) sebesar 1.767 kWh. Dari data tersebut, PLN menentukan angak 80% dari rata-rata pemakaian.

Berikut tabel batas insentif dan disinsentif pelanggan

GOLONGAN INSENTIF DISINSENTIF
R1 (450 VA) < 60 kWh > 60 kWh
R1 (900 VA) < 92 kWh > 92 kWh
R1 (1.300 VA) < 160,8 kWh > 160,8 kWh
R1 (2.200 VA) < 286,4 kWh > 286,4 kWh
R2 (2.200 – 6.600 VA) < 520 kWh > 520 kWh
R3 (> 6.600 VA) < 1.413,6 kWh > 1.413,6 kWh

Dari tabel di atas, misalnya jumlah pemakaian listrik pelanggan R1 – 450 VA pada bulan Maret di bawah 60 kWh, maka pelanggan tesebut akan mendapatkan insentif berupa pemotongan tarif. Sebaliknya, jika konsumsinya melebihi 60 kWh, akan dikenai disinsentif atau tarif yang lebih mahal.

Formula Insentif
Ins = 20% x kWh ins x He

dimana
kWh ins = kWhRN – kWhPP
kWhRN : kWh pemakaian rata-rata nasional
kWhPP : kWh pemakian pelanggan
He : tarif tertinggi pada golongan pelangan maksimum

Formula Disinsentif
Dis = 1,6 x kWh dis x He

dimana
kWh dis = (kWhPP – 80% kWhRN)

Perhitungan insentif ini adalah 20% dari selisih pemakaian rata-rata nasional dengan pamakaian pelanggan dikalikan tarif listrik. Sedangkan formula perhitungan disinsentif adalah 1,6 dikali selisih pemakaian pelanggan dengan 80% rata-rata pemakaian nasional dikalikan tarif listrik.

Berikut contoh perhitungan insentif:
Misalnya pelanggan R1 (450 VA), dengan jumlah pemakaian listrik bulan Maret sebesar 50 kWh. Perhitungannya adalah 20% x (75 kWh – 50 kWh) x Rp530 = Rp2.650.
Nilai Rp2.650 ini adalah jumlah potongan (insentif) pelanggan tersebut. Rp530 adalah harga tarif dasar listrik untuk R1 yang paling mahal.
Jadi, jumlah yang harus dibayarkan pelanggan ini adalah (50 kWh x Rp530) – Rp2.650 = Rp26.500 – Rp2.650 = Rp23.850.

Berikut contoh perhitungan disinsentif:
Misalnya jumlah pemakaian pelanggan R1 (450 VA) sebesar 90 kWh. Perhitungan nilai disinsentifnya adalah 1,6 x (90 kWh – 60 kWh) x Rp530 = Rp25.440.
Jumlah yang harus dibayar pelanggan ini adalah (90 kWh x Rp530) + Rp25.440 = Rp47.700 + Rp25.440 = Rp73.140.

Dengan pola tarif baru seperti ini, PLN mengharapkan para pelanggan bisa berhemat dalam menggunakan listrik. Sebab, subsidi listrik yang dialokasikan pemerintah juga terbatas, dan penghematan merupakan salah satu jalan untuk mengurangi subsidi. Untuk itu, pelanggan yang sudah berhemat akan mendapatkan insentif, sedangkan pelanggan yang boros mendapatkan disinsentif. Akankah ini merupakan KENAIKAN TARIF DASAR LISTRIK TERSELUBUNG??? Wallahua’lam [infokito]